JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR memicu pro kontra. Salah satu isu yang menjadi polemik yaitu klaster ketenagakerjaan. Serikat buruh atau pekerja menilai bahwa di klaster ini hak-hak buruh dipangkas.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banyak kabar tidak benar atau bohong (hoaks) yang beredar di tengah masyarakat terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Airlangga berujar, berita hoaks ini paling banyak menyangkut soal klaster ketenagakerjaan di UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya terkait upah minimum.
"Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai (klaster) ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Oktober.
Selain upah minimum, kata Airlangga, isu lain yang juga banyak kabar hoaks yaitu soal pesangon. Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon, bahkan memuat ketentuan baru dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru," katanya.
SEE ALSO:
Kemudian, Airlangga mengatakan, jam kerja juga menjadi perdebatan. Ia menjelaskan, pelaku usaha tetap wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Adapun, pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai Pasal 77 UU Cipta Kerja.
"Istirahat di hari Minggu, tetap seperti undang undang yang lama," katanya.
Tak hanya itu, kata Airlangga, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan perlindungan upah dan kesejahteraan dengan UU ini.
"Untuk tenaga kerja asing, tentu yang diatur adalah soal kebutuhan tenaga perawatan atau maintenance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)