Airlangga Hartarto: Ada UU Cipta Kerja, Sertifikat Halal untuk UMKM, Gratis!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Twitter @airlangga_hrt)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja yang baru saja disah-kan menjadi UU akan sangat membantu pelaku usaha kecil. Salah satunya dalam pengurusan sertifikasi halal.

Airlangga mengatakan, sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Tujuannya untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

"Sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan sertifikasi halal dan proses pemeriksa halal," katanya, dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin, 5 Oktober.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, pengurusan sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, selain dapat melindungi umat Islam untuk mengonsumsi produk halal, UU Cipta Kerja ini memberikan jaminan kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu, dan jelas prosedurnya. 

Kata Ace, dalam UU ini MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. 

"Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal," katanya.

Ace menekankan, UU Cipta Kerja hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM. Untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung pemerintah. 

Menurut Ace, hal ini sangat menggembirakan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah. Selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengonsumsi kehalalan produk.

"Saya sangat optimistis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tuturnya.