JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dalam bentuk hadiah dari Djoko Tjandra. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti awal yang ditemukan.
"Penyidik pada Jampidsus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ucap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.
Penetapan tersangka tersebut, kata Hari, berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada. Kemudian penyidik melakukan gelar pekara dengan hasil Pinangki diduga kuat terlibat dalam dugaan gratifikasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang pada di saat pemeriksaan status masih saksi dikaitkan dengan barang bukti dan alat bukti lainnnya," katanya.
Kejagung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 20 hari ke depan. Selama penahanan, kata Hari, tersangka akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun, nantinya Pinangki akam dipindakan ke rutan Pondok Bambu.
"Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," kata Hari.
SEE ALSO:
Kasus Jaksa Pinangki bermula ketika beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi. Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mulai melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dilansir Antara, Selasa, 11 Agustus.
Hari mengatakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)