JAKARTA - Polri berhasil menangkap buronan dalam kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Santoso di Malaysia dan membawanya kembali ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri usai memulangkan Djoko Tjandra.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Juli.

Sementara saat disinggung kapan tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, Ghufron mengklaim pencarian masih terus dilakukan.

"Mengenai pencarian HM (Harun Masiku), KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kata Alex, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap buronan tersebut. Informasi masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah terkait keberadaan Harun juga terus ditelusuri.

"Misalnya, ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor handphone, ya, kemudian kami ikuti," kata dia.

Meski pencarian belum berhasil, namun Alex begitu yakin penangkapan buronan itu tinggal menunggu waktu. Apalagi, dalam pelaksanaan pencarian, KPK tidak sendirian tapi dibantu Polri.

"Jadi tidak hanya KPK yang mengejar tapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

"Tinggal tunggu waktu saja," imbuh Alex.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun selama enam bulan ke depan. Perpanjangan ini terhitung sejak Jumat, 10 Juli.

Masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung dapat menangkap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 itu.

Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK bersama Saeful yang belakangan disebut sebagai staff petinggi PDI Perjuangan dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaannya.

Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk mengubah hasil pleno KPU terkait PAW anggota DPR RI untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)