JAKARTA - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan akad nikah ulang usai pernikahan mereka dinyatakan tidak resmi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrulloh yang mengatakan kalau pernikahan kedua penyanyi itu sudah secara agama dan negara.
"Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrulloh dikutip VOI dari YouTube Cumicumi, Jumat, 3 Januari.
Dalam akad nikah kali ini, Nasrulloh memastikan kalau Rizky Febian dan Mahalini sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan wali hakim, kemudian saksi ada," jelasnya.
Nasrulloh menerangkan, Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya sudah mendaftarkan kembali pernikahan mereka ke KUA Setiabudi. Mereka melaksanakan akad nikah ulang ini di salah satu hotel di Jakarta pada 27 Desember 2024 kemarin.
"Mereka sudah menikah di KUA Setiabudi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," terangnya.
BACA JUGA:
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA, pada hari Jumat, tanggal 27, iya (Desember). Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya hari Jumat, jam 09.00 WIB," ucapnya.
Akad nikah ulang ini juga dihadiri oleh pihak keluarga masing-masing meski tidak banyak.
"Kemudian perwakilan keluarga ya meski tidak banyak tapi ada," tandasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)