Kemkomdigi Blocks 2 Social Media Accounts Promo Judi Online, The Perpetrators Are Also Arrested?

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akun influencer media sosial (medsos) yang mempromosikan praktik judi online (judol).

Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi Maroli J Indarto, modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi.

“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Maroli mengutip dari rilis pers pada Kamis, 7 November, disitat Antara.

Komdigi disebutkan memblokir akun Instagram seperti @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut dan akun akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut

Akun terakhir menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim, sementara profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi.

Maroli mengatakan bahwa para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.

Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.

Komdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545.

Selain itu, ada WA chatbot 'Stop Judi Online' di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.

Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.

JAKARTA - The Ministry of Communication and Digital Affairs (Komdigi) through the Directorate of Information Application Control blocked social media influencer accounts (medsos) promoting online gambling practices (judol).

According to the Director of Information on Political, Legal and Security Communications at the Directorate General of Information and Public Communication, Komdigi Maroli J Indarto, online gambling advertising modes on social media are increasingly diverse and difficult to identify.

"The perpetrators often disguise gambling advertisements with attractive packaging, such as entertainment content, memes, or viral videos, which then insert an invitation to play gambling," said Maroli quoting from a press release on Thursday, November 7, which was confiscated by Antara.

Komdigi is said to have blocked Instagram accounts such as @Its_moviemoment which has 133 thousand followers and account @iamsamanthatwo with 13,000 followers

The last account disguised itself using scantily dressed female image content, while the profile directed the user to the gambling site.

Maroli said that the perpetrators often used fake accounts or accounts with many followers to spread links to gambling sites.

They also use certain terms or symbols to trick social media moderation systems, so their ads can escape platform detection.

The advertisements target young users who are active on social media with persuasive and tempting language, such as the lure of big bonuses or easy chances of winning.

Komdigi also provides various channels for the public to report negative content, including online gambling. Among these channels is Complaints.id, which provides WhatsApp contacts at 0811-9224-545.

In addition, there is a WA chatbot 'Stop Judi Online' at 0811-1001-5080, as well as Complaint number.id, a portal to report misuse of mobile numbers in fraudulent activities.

Finally, there is Cekrekening.id which is a portal for reporting bank accounts or e-wallets that are indicated to have committed a criminal act.