Moeldoko Ungkap Cita-Cita Presiden Jokowi soal Manajemen Talenta Nasional

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, membeberkan alasan di balik arahan Presiden Joko Widodo terkait Manajemen Talenta Nasional. Menurut Moeldoko, langkah ini diambil sebagai respons terhadap persaingan global dalam merekrut talenta terbaik yang dikenal sebagai "global talent war". Pernyataan ini disampaikan Moeldoko dalam acara Peluncuran Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang digelar oleh Bappenas, Rabu 9 Oktober di Jakarta.

“Persaingan antarnegara untuk merekrut talenta terbaik semakin ketat. Mereka yang berhasil merekrut dan mengelola talenta akan mendapat nilai tambah bagi negaranya,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak talenta potensial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dia menyebutkan, diaspora Indonesia telah mengharumkan nama bangsa di berbagai bidang di kancah internasional. Potensi ini, kata Moeldoko, harus dikelola dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh negara lain.

“Lihat saja atlet, pekerja seni, dan peneliti kita di dunia internasional. Mereka harus dikelola agar terus berprestasi dan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia,” tambah Moeldoko.

Dalam skema Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, pemerintah berencana membangun "talent hub" di tiga bidang utama: Seni dan Budaya, Riset dan Inovasi, serta Olahraga. Program ini mencakup pembibitan dan pengembangan talenta, serta pemberian fasilitas pendanaan untuk mendukung keikutsertaan mereka dalam kompetisi atau eksebisi di level nasional dan internasional. Pemerintah juga akan memfasilitasi perlindungan hak cipta atau paten bagi hasil riset dan inovasi.

Selain itu, Moeldoko menegaskan pentingnya pembangunan basis data talenta nasional sebagai bagian dari DBMTN. Basis data ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan talenta yang terstruktur dan sistematis.

Sebagai informasi, Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) resmi menjadi kebijakan melalui Peraturan Presiden No. 108/2024 yang disahkan pada akhir September lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan dan menyalurkan talenta terbaik Indonesia sesuai bidangnya, serta dikoordinasikan oleh KemenPPN/Bappenas bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga, BRIN, dan Kemendikbudristek.