Istiqomah Menangkan Ganjar, PDIP Tak Mau Urusi soal Gugatan Usia Capres ke MK
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menyatakan tak mau mengurusi soal rencana gugatan usia maksimal calon presiden (capres) menjadi 70 tahun.
Said menegaskan, PDIP menyerahkan segala keputusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab kata dia, partainya tengah fokus dan beristiqomah untuk memenangkan Ganjar Pranowo.
"Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat. Kami tetap istiqomah memenangkan capres PDI Perjuangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.
Menyoal adanya gugatan tersebut untuk menjegal Prabowo Subianto maju jadi capres, Said menilai, tudingan itu tidaklah elok. Menurutnya, siapapun berhak untuk melakukan gugatan UU ke Mahkamah Konstitusi.
"Kurang elok (gugatan untuk jegal bakal capres). Siapapun silakan saja, dia bergulir MK, ranahnya MK. Ini negara demokrasi, kalau kami melarang, apa hak kami melarang," kata Said.
"Kalau kami menyayangkan untuk apa? kami menyayangkan. Toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan Tuhan," sambungnya.
Diketahui, syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan Gulfino Guevarrato, seorang sipil berusia 33 tahun berlatar swasta. Gulfino menggugat tentang batas usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan presiden maupun wakil presiden.
SEE ALSO:
Namun dia menegaskan gugatan itu bukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di pilpres 2024.
Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra itu merupakan kandidat capres paling tua dibanding dua kompetitor lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Prabowo saat ini berusia 71 tahun.