Bareskrim Checks Rionald Soerjanto's Wife In The Money Laundering Case In The Alleged Fraud Case
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Fenny Natilia yang merupakan istri dari tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Pemeriksaan dilakukan guna mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Istri dari tersangka RAS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya seputar aliran dana dugaan penipuan dan TPPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat, 9 September 2022.
Pemeriksaan terhadap Fenny Natilia disebut berlansung pada Kamis, 8 September 2022.
Bahkan, untuk mendalami TPPU, penyidik juga melayangkan panggilan terhadap ibunda dari Rionald di hari yang sama. Hanya saja, pemeriksaan tak jadi dilakukan karena adanya permintaan penundaan.
"Sedangkan, Ibu dari tersangka RAS tidak hadir dan meminta penundaan hingga Minggu depan," ungkap Nurul.
Tak sampai disitu, penyidik juga berencana meminta keterangan kedua mertua Rionald Soerjanto, hari ini atau Jumat, 9 September 2022. Tetapi, belum diketahui apakah mereka memenuhinya atau tidak.
Selain melalui proses pemeriksaan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas aliran dana tersangka.
"Penyidikan terkait pencucian uang dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka RAS," kata Nurul.
Rionald Anggara Soerjanto (RAS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia. Saat ini Rionald telah ditahan.
SEE ALSO:
Dugaan penipuan yang dilakukan Rionald disebut terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 di beberapa kota. Bahkan, nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.
Aksi penipuan itu dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021. Kemudian, modus yang digunakan menimbulkan reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
Dalam kasus ini, Rionald diduga melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).