Democrats Choose Regional Secretary Marullah As Candidate For Acting Governor Of DKI
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD DKI Jakarta mengajukan tiga nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ternyata sudah punya satu nama yang akan diajukan.
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebut fraksinya akan mengusulkan nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Hal ini diungkapkan Mujiyono yang menyebut sosok yang dipilih Demokrat adalah pejabat perwakilan pemerintah pusat di DKI Jakarta, yakni Sekda DKI Jakarta.
"Kita sudah ada orangnya (yang bakal diusulkan menjadi Pj Gubernur DKI). Saya kasih clue. Dia adalah yang menguasai Jakarta, perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Mujiyono di kantor DPD Demokrat DKI Jakarta, Jumat, 9 September.
Mujiyono menerangkan alasan memilih Marullah untuk diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Kata dia, Marullah merupakan pejabat yang memahami kondisi Jakarta.
Namun, tak dapat dipungkiri, Pj Gubernur juga mesti memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi lah yang akan menentukan siapa Pj Gubernur DKI melalui Kemendagri.
"Itu dia, makanya kan boleh mengusulkan. Dipilih atau enggak, ya terserah Pak Jokowi," ucap Mujiyono.
"Jadi sementara (nama Sekda Marullah itu. Kecuali ada yang datang ke kita, menyampaikan 'nanti kalau saya jadi Pj, begini-begini. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Demokrat. Pak Sekdanya juga enggak (temui Demokrat)," imbuhnya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.
Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam surat.
Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.
Melanjutkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Maesudi menyebut dirinya akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi-fraksi DPRD DKI untuk membahas dan menentukan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Politikus PDIP ini menyebut, Rapimgab fraksi penjaringan calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan selama dua tahun tersebut bakal digelar pada pekan depan.
"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," ujar Prasetyo.