Lion Air Bawa Kabar Gembira: Tes PCR Rp195 Ribu Mulai Hari Ini di Jabodetabek, Cek Lokasinya
Pesawat Lion Air. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Lion Air Group secara efektif per hari ini telah menurunkan tarif Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp195 ribu dari sebelumnya Rp250 ribu. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka membantu mengakomodir kebutuhan uji kesehatan COVID-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa tarif tes PCR seharga Rp195 ribu diberlakukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di mitra jejaring fasilitas kesehatan Lion Air Group.

Di antaranya Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Satu Laboratorika Utama (SWABAJA). Keberangkatan utama dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

"Efektif Jumat 29 Oktober 2021 Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel kerja sama berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium dengan tarif Rp195.000," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober.

Kata Danang, Lion juga berlakukan tarif RT-PCR senilai Rp225 ribu untuk area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado di mitra jejaring fasilitas kesehatan seperti Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Medan.

Kemudian Mitra Medika, Medan. Lalu, Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Batam. Kemudian, Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Semarang. Selanjutnya, Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Surabaya.

Tak hanya itu,  mitra lainnya adalah Unicare Medical Clinic, Bali. Adapula Satu Laboratorika Utama (SWABAJA), Makassar. Lalu, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.

"Keberangkatan utama dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO), Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH); Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG); Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB); Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG) dan Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC)," katanya.

Persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut:

Pertama, khusus untuk calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air. Calon penumpang melakukan pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia; www.lionair.co.id; www.batikair.com; Aplikasi (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.

"Pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut; Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899; mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA)," tuturnya.

Kedua, voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket). Ketiga, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

Keempat, bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

Kelima, pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher. Jejaring kerja sama dengan metode pembayaran: voucher atau langsung di tempat yaitu Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Jabodetabek dan Medan. Mitra Medika, Medan, Unicare Medical Clinic, Bali, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.

"Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku," jelasnya.

Terakhir, apabila hasil uji dinyatakan positif COVID-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

"Lion Air Group dan faskes kerjasama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19, serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, pertengahan Oktober 2021, Lion Air Group yang mencakup Lion Air, Wings Air, dan Batik Air telah menawarkan tarif terbaru uji Kesehatan RT-PCR Rp250.000 dan Rp350.000 untuk sejumlah wilayah. Adapun pemerintah juga telah resmi menurunkan tarif tes PCR reaction menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.