JAKARTA - Kecelakaan kereta lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jabodebek di atas ruas Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur menarik banyak sorotan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa manajemen LRT kurang siap dalam mengelola dan meluncurkan moda transportasi jenis ini meski manajemen perusahaan diisi oleh sederet nama mentereng.
Salah satunya adalah Romy Bareno, putra dari Karni Ilyas yang duduk sebagai Komisaris sejak 16 April 2021, dan Mohamad Aprindy sebagai Komisaris Utama.
Pada jajaran diseksi, terdapat Wijanarko selaku Direktur Utama, Adrian Rusmana sebagai Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis, serta G. Indarto Wibisono yang menjabat Direktur Operasi dan Perawatan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo bahkan meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.
"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba," kata Sigit, dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Oktober.
Dia menambahkan, Pasal 175 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab jika terjadi kecelakaan kereta api. Hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT sebelum mendapatkan izin operasi penuh.
"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," kata Sigit.
Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi. Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah.
Sebelumnya, Direktur PT INKA Budi Novintoro menyatakan tabrakan terjadi ketika proses uji coba hampir rampung. Saat ini masih dilakukan proses investigasi yang akan menjadi penentu langkah berikutnya.
"Kami kan memang sedang proses pengujian LRT dan hampir selesai pengujian dinamis," ujar Budi.
Secara terang-terangan, Budi beserta jajaran direksi PT INKA memohon maaf atas terjadinya tabrakan LRT tersebut.
"Saya atas nama Dirut dan direksi PT INKA memohon maaf kepada semua pihak. Jadi ini informasi awal, nanti akan melaporkan. Kalau ada yang lebih detail nanti saya laporkan," ungkapnya.