Bagikan:

JAKARTA –Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkonfirmasi jika pemerintah telah menggelontorkan dana tidak kurang dari Rp33,6 triliun untuk biaya perawatan pasien COVID-19. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi hingga akhir September 2021.

“Anggaran ini digunakan untuk membiayai semua pasien COVID-19 yang sekitar 511.700 orang,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Senin, 25 Oktober 2021.

Menurut Menkeu, seluruh sumber daya yang dikeluarkan tersebut adalah bagian dari belanja negara dalam APBN 2021.

Asal tahu saja, biaya pertanggungan pasien COVID-19 merupakan asal satu pos belanja dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor kesehatan yang dibujetkan sebesar Rp214,96 triliun.

Jumlah tersebut termasuk di antaranya penggunaan RS darurat Asrama Haji, pembagian paket obat, insentif tenaga kesehatan (nakes), pengadaan vaksin, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Semuanya dibiayai oleh APBN,” tegas Menkeu.

Adapun, penggunaan dana PEN hingga 30 September 2021 adalah sebesar Rp433,91 triliun atau 58 persen dari pagu Rp744,77 triliun.

Selain sektor kesehatan, program PEN menyasar empat sektor strategis lainnya, yaitu perlindungan sosial (perlinsos), dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif usaha.