Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat menandatangani kerja sama pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam keterangannya, Menkeu menyebut jika langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Forces (FATF).

“Ini merupakan sinergi nyata untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan juga pendanaan untuk terorisme,” ujarnya dalam saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat, 22 Oktober.

Menurut Menkeu, kolaborasi yang dibangun bersama PPATK meliputi beberapa aspek, seperti kerja sama terkait pertukaran informasi dan data, pembentukan satuan tugas.

Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Menkeu menegaskan bahwa kesepakatan yang dibangun bersama PPATK mencakup juga berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban dalam bidang keuangan.

Adapun, terkait dengan target menjadi anggota FATF, bendahara negara itu menyebut jika Indonesia mempunyai keuntungan untuk bisa menerapkan aturan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara global.

“Ekonomi Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia. Sudah saatnya kita berpartisipasi dalam perumusan kebijakan strategis global dan menentukan sistem keuangan internasional,” tutup Menkeu Sri Mulyani.