JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali hingga 8 November 2021 mendatang.
Kebijakan itu disampaikan Airlangga saat menggelar konferensi pers secara virtual terkait evaluasi PPKM bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
“Perpanjangan PPKM tadi telah disampaikan kepada Bapak Presiden dan sudah disetujui, untuk di luar Jawa diberlakukan mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November,” ujarnya dalam, Senin, 18 Oktober.
Secara terperinci, Airlangga menjelaskan tidak ada penerapan level 4 untuk kawasan di luar Jawa dan Bali.
BACA JUGA:
Diungkapkan pula olehnya jika kondisi masyarakat yang divaksin belum mencapai 40 persen maka wilayah tersebut berstatus satu tingkat di atas status normalnya. Sebagai contoh, apabila sebuah daerah X dengan status level 2 jika vaksinasi belum menyentuh 40 persen jumlah masyarakat maka akan berstatus level 3.
“Jika dosis pertama kurang dari 40 persen maka level dinaikkan 1 tingkat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan terdapat 211 daerah yang berada dalam level 3. Kemudian level 2 ada sebanyak 157 kabupaten atau kota, serta 18 lokasi lainnya berstatus level 1.