Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia M. Arsjad Rasjid diangkat menjadi Anggota Dewan Pembina The Organization of Islamic Cooperation Arbitration Center (OICAC) dalam Rapat Dewan Wali Amanat Pertama OICAC yang diadakan Kamis, 7 Oktober pekan lalu.

OICAC dibentuk oleh negara-negara islam yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami juga bagi organisasi Kadin," kata Arsjad dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Rabu 13 Oktober.

Pengangkatan tersebut diharapkan dapat menjadi tonggak utama bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia.

Kadin, kata Arsjad, akan terus memperkuat hubungannya dengan Islamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture (ICCIA) dan OKI untuk memajukan perdagangan internasional di antara negara-negara anggotanya.

"OICAC merupakan Pusat Arbitrase OKI yang pertama dan satu-satunya. Tujuan pembentukannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan internasional di antara negara-negara OKI dan selanjutnya melayani sektor swasta di negara-negara anggota," terang Arsjad.

OICAC juga akan melayani penyelesaian sengketa komersial dan investasi melalui arbitrase dan metode Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) lainnya yang disepakati oleh para pihak seperti mediasi, ajudikasi, dan lain-lain.

Selain mengangkat Arsjad Rasjid, Presiden ICCIA Abdullah Saleh Kamel juga mengangkat anggota Dewan Pembina lainnya, diantaranya Muhammed Musaev, Ahmar Bilal Soofi, Sheikh Khalifa Bin Jassim AlThani, Hashem Salah Matar, Hassan Abd Al Moneim Al Badrawi dan Ibrahim Jokouni.

OICAC yang berkantor pusat di Istanbul, Turki, bertugas untuk memberikan fasilitasi akses dari negara-negara anggota ke pusat dan mendirikan kantor-kantor di negara anggota OKI yang berbeda dan negara anggota non OKI yang akan berfungsi langsung di bawah naungan pusat.

Adapun yang menjadi tujuan OICAC Pusat adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa komersial dan investasi yang dirujuk ke pusat, melibatkan orang perseorangan atau badan hukum dari negara anggota OKI dan negara non OKI, mempromosikan arbitrase, serta membuat pengajuan tentang reformasi hukum dan praktik penyelesaian sengketa di negara-negara anggota dari OKI.