Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur mengatakan keputusan ini mulai berlaku di seluruh Kantor Perwakilan BI.

“Pembukaan ini sebagai upaya Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat seraya mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Kamis, 7 Oktober.

Meski demikian, Nur menyebut untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama,” tuturnya.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, sambung Nur, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. 

Adapun, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

“Bank Indonesia menghimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan,” tegas Nur.