JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembentukan Satuan Tugas (satgas/task force) Keuangan Berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan pengembangan produk finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan upaya ini sekaligus bentuk dukungan pada mitigasi serta adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 5 Oktober.
Menurut Wimboh, penerapan sistem keuangan berkelanjutan harus mampu mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola yang berfokus pada penciptaan ekosistem yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Ini dapat dilihat dari proses pembentukan satgas yang melibatkan seluruh sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB),” tuturnya.
Adapun keanggotaan task force terdiri dari 47 lembaga, yakni 14 perbankan, 15 lembaga dari pasar modal, serta sisanya merupakan pelaku IKNB termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, LPEI, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMI).
“Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait perubahan iklim di Glasgow akhir Oktober ini,” kata Wimboh.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan ini.
“Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” ucap dia.
Senada, Direktur Manajemen Risiko PT SMI Faaris Pranawa mengungkapkan jika pembentukan task force adalah upaya untuk menyeragamkan pemahaman akan keuangan berkelanjutan.
“Kami senang karena ini dapat mendorong pembiayaan berkelanjutan lebih baik karena memang sangat dibutuhkan, sehingga ke depan kita memiliki bahasa yang sama,” tegasnya.
BACA JUGA:
Adapun susunan Satgas Keuangan Berkelanjutan terdiri dari Tim Pengarah, beranggotakan ketua dewan komisioner dan kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, pasar modal dan IKNB, dirut lembaga jasa keuangan (LJK), dan dirut BEI.
Kemudian, Tim Pelaksana beranggotakan pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim teknis OJK, direksi LJK, dan tim teknis LJK.
Lalu, sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi grup kebijakan sektor jasa keuangan terintegrasi (GKKT).
VOI mencatat, OJK diketahui telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan yang diwujudkan dalam bentuk penyaluran portfolio hijau pada perbankan sekitar Rp809,75 triliun.
Selain itu, otoritas juga memberikan izin untuk penerbitan green bonds PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp500 miliar, serta peningkatan nilai indeks SRI-Kehati sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp2,5 triliun.