Moratelindo, Anak Usaha Smartfren Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Bakal Akuisisi Indo Pratama Teleglobal Senilai Rp18,21 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Dok. Moratelindo)

Bagikan:

JAKARTA - PT Mora Telematika Indonesia alias Moratelindo yang merupakan anak usaha PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari grup Sinar Mas ini, bakal melakukan aksi korporasi. Moratelindo mau mengakuisisi 65 persen saham PT Indo Pratama Teleglobal senilai Rp18,21 miliar.

Sekretaris Perusahaan Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Henry Rizard Rumopa mengatakan, telah dilaksanakan penandatanganan keputusan sirkuler pemegang saham pengganti RUPS dengan hasil mengakuisisi saham Indo Pratama Teleglobal (IPT) pada 23 September 2021 lalu.

"Membeli atau mengambil alih sebagian besar saham yang telah dikeluarkan oleh PT Indo Pratama Teleglobal yaitu 145.730 lembar saham yang dimiliki PT Telekomunikasi Nusantara Sejahtera di dalam IPT," jelasnya dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu 29 September.

Saham yang diakuisisi merupakan 65 persen dari saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam IPT dengan total harga pembelian Rp18.216.250.000 (dibulatkan Rp18,22 miliar). Selain itu, Moratelindo milik konglomerat Eka Tjipta Widjaja ini juga mengambil alih dan menerima pengalihan hak atas uang muka modal saham yang telah disetorkan oleh PT TNS ke dalam PT IPT sebesar Rp39,3 miliar.

Aksi korporasi ini bertujuan memberikan manfaat kepada perseroan dan untuk kepentingan terbaik perseroan. Selanjutnya Moratelindo akan menandatangani perjanjian jual beli saham dengan PT TNS di mana selanjutnya perseroan akan memiliki aset berupa kepemilikan saham PT IPT sebesar 65 persen.

IPT yang merupakan target akuisisi adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Pusat, bergerak di bidang jasa telekomunikasi, khususnya Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan transponder internet.

"Persetujuan rencana transaksi ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perseroan sebagaimana kewajiban perseroan yang diamanatkan dalam perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan," tutur Henry.