Kabar Buruk dari Toraja, 7 Hotel dan 20 Restoran Tutup karena Pandemi: Wisatawan Kesulitan Menjangkau Daerah Ini
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Toraja yang menaungi Kabupaten Tana Toraja (Tator) dan Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan menyatakan tujuh hotel dan 20 restoran telah gulung tikar atau tutup akibat pandemi COVID-19.

Ketua PHRI Toraja Yohan Tangkesalu di Rantepao Torut mengatakan tujuh restoran yang tutup didominasi dari kategori hotel bintang 1. Mereka tidak bisa survive terhadap turunnya hingga tidak adanya kunjungan wisatawan, sementara biaya operasional harus tetap tersedia.

"Kalau hotel di bawah naungan PHRI itu ada sekitar tujuh hotel dengan bintang 1 kebanyakan dan restoran sekitar 20 yang tutup selama pandemi ini sejak tahun lalu," katanya, dikutip dari Antara, Rabu 8 September.

PHRI Toraja mencatat terdapat penginapan dan hotel bintang 1-4 yang jumlahnya sekitar 58 hotel dan penginapan, sementara restoran sebanyak 112 restoran dengan total karyawan sekitar 3000 orang.

Yohan mengaku bahwa pandemi COVID-19 memukul keras sendi-sendi pariwisata dengan pembatasan pergerakan masyarakat, termasuk penutupan bandara sehingga turis domestik maupun mancanegara dipastikan kesulitan menjangkau Toraja.

Meski demikian, Yohan menyadari bahwa berbagai kebijakan pemerintah tersebut untuk kebaikan bersama, dalam rangka melindungi masyarakat dari virus corona yang telah memakan korban ribuan orang di Sulsel.

PHRI Toraja tidak tinggal diam dengan merebaknya pandemi sejak Maret 2020. Bencana non alam ini kemudian direspons dengan berbagai strategi dari PHRI Toraja.

Yohan menyebut ada dua pendekatan yang dilakukan yakni dari sektor organisasi dan pemerintahan.

"Dari sisi organisasi, PHRI bicara ke pihak PLN, PT Telkom maupun PDAM untuk memberikan kebijakan pembayaran, dengan kompensasi bayar bisa telat dua pekan minimal," ungkapnya.

Sementara pada pemerintah, PHRI telah membicarakan kepada para Bupati Tator dan torut untuk memperoleh pembebasan pajak 10 persen. Alhasil, hotel dan restoran di Toraja bebas pajak selama tiga bulan mulai Agustus hingga November 2020.

Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku pariwisata untuk melakukan promosi pintar dan lebih relining dengan digital home.

"Jadi konten-konten yang berhubungan dengan pariwisata yang kita push, content creation dan kolaborasi beberapa UMKM supaya ikut menggiatkan ekonomi pariwisata," urai Yohan.