Jokowi Bersiap Sampaikan RUU APBN 2022 ke DPR, Bagaimana Gambaran Keuangan Negara Tahun Depan?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini dijadwalkan akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan untuk kemudian disahkan bersama parlemen menjadi Undang-Undang APBN 2022.

Nantinya, APBN 2022 akan menjadi acuan pemerintah dalam menyelenggarakan negara pada tahun depan. Sebelum dibacakan Presiden, draft RAPBN terlebih dahulu dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta dengan Panitia Kerja (Panja) DPR.

Dalam prosesnya, Panja memberi masukan dan tanggapan atas draft anggaran tahun depan sebagai bagian dari mekanisme penetapan keuangan negara.

“Laporan dari Panja sangat lengkap, ini akan sangat berguna bagi kami untuk menyusun RAPBN 2022 yang akan berjalan pada bulan Juli,” kata Menkeu seperti yang diberitakan VOI pada Rabu, 30 Juni yang lalu.

Lantas, apa saja gambaran mengenai keuangan negara tahun depan?

Pemerintah dan parlemen sepakat atas sejumlah poin penting asumsi dasar makro untuk 2022, yaitu pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada level 5,2 persen hingga 5,8 persen.

Lalu, laju inflasi 3 persen plus minus 1 persen, nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp14.800 perdolar AS, Tingkat suku bunga SUN (surat utang negara) 10 tahun dipatok 6,3-7,27 persen.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia 55-70 dolar AS perbarel, lifting minyak dan gas bumi 686.000-750.000 barel perhari, dan lifting gas bumi 1.031-1.200 ribu barel perhari setara minyak.

Sementara untuk target pembangunan tahun depan dicapai kesepakatan dalam enam poin penting, yakni tingkat pengangguran berada pada kisaran 5,5-6,3 persen, kemiskinan 8,5-9 persen, rasio gini 0,376-0,378.

Selanjutnya, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani (NTP) 103-105, dan nilai tukar nelayan (NTN) 104-106.

Lebih lanjut dari sisi postur fiskal disepakati pendapatan negara 10,18-10,44 persen PDB (produk domestik bruto), dan belanja negara 14,59-15,30 persen dari PDB, keseimbangan primer 2,31-2,65 persen dari PDB, defisit anggaran 4,51-4,85 persen dari PDB, dan pembiayaan (utang) 4,51-4,85 persen dari PDB.