Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi mogok kerja pada 5 Agustus mendatang. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja atau buruh yang terpapar COVID-19 hingga meninggal dunia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi akan menggelar aksi sebagai bentuk protes kepada pemerintah dan manajemen pabrik soal banyaknya buruh yang terpapar COVID-19.

"Bentuk aksinya adalah menghentikan produksi, secara perwakilan akan ke luar dari pabrik tetapi tetap di lingkungan perusahaan. Tentu dengan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, hand sanitizer dan tidak ada kerumunan. Kami bisa jamin tidak ada kerumunan," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 26 Juli.

Lebih lanjut, kata Iqbal, buruh yang ikut aksi akan mengibarkan bendera putih sebagai simbolisme menyerahnya mereka dalam berperang melawan pandemi COVID-19.

"Mengibarkan bendera putih karena kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar COVID-19, " jelasnya.

Selama ini, kata Iqbal, kebijakan PPKM tidak efektif menekan kasus aktif Covid-19. Karena faktanya perusahaan manufaktur masih tetap mempekerjakan 650 buruhnya, sehingga banyak buruh yang terpapar COVID-19. Padahal sudah berulang kali KSPI meminta adanya pengaturan jam kerja agar seluruh buruh tidak masuk dalam waktu yang bersamaan.

Selain itu, kata Iqbal, serikat pekerja sudah berulang kali minta agar yang isolasi mandiri (isoman) diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS kesehatan.

"Berulang-ulang teriak jangan ada PHK, berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji, dan berulang-ulang menegaskan UU Cipta Kerja Omnibus Law merugikan kami para buruh," tuturnya.

Kata Iqbal, dalam aksi mogok kerja ini ada tiga tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut. Pertama, selamatkan nyawa buruh dan rakyat, cegah penularan COVID-19, cegah ledakan PHK.

Lalu, kedua, menuntut untuk dibatalkannya Omnibus Law Cipta Kerja karena lebih merugikan kaum buruh. Ketiga, berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2021.