Bagikan:

JAKARTA - Lembaga pemeringkat internasional, Moody's Investor Service memangkas peringkat utang dari perusahaan properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjadi Caa1 dengan outlook negatif (Caa1-).

Dalam laporan Moody's yang dikutip Rabu 21 Juli, peringkat Caa1 APLN mencerminkan ekspektasi bahwa likuiditas perseroan masih lemah pada 2021 dan 2022, karena perusahaan bergantung pada penjualan aset dan pendanaan eksternal untuk memenuhi kebutuhan uang tunai.

Struktur modal Agung Podomoro Land juga tidak berkelanjutan, seperti ditunjukkan oleh leverage-nya yang tinggi. APLN diharapkan untuk menyelesaikan penjualan lahan industri dan penjualan sisa sahamnya di Central Park Mall pada tahun 2021.

Tetapi Moody's mengharapkan ketidakpastian seputar penyelesaian tepat waktu kedua penjualan aset, mengingat penerapan Pembatasan Kegiatan Publik (PPKM) Darurat Indonesia, khususnya di kawasan Jawa dan Bali, setelah lonjakan kasus virus corona (COVID-19) di kedua kawasan tersebut.

"Kami memperkirakan pendapatan APLN dari properti investasinya tidak berubah pada tahun 2021 dari tahun 2020, tapi pendapatan dari bisnis pengembangannya akan turun secara signifikan jika penjualan aset tidak dijalankan. Dengan demikian, metrik kredit APL akan melemah selama 12-18 bulan ke depan." kata Moody's dalam laporannya.

Sebagai informasi, APLN mencatatkan penurunan pendapatan yang sangat signifikan di kuartal I 2021. Pendapatan APLN tercatat mencapai Rp485,44 miliar, anjlok 63 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp1,32 triliun.

Adapun beban pokok penjualan dan beban langsung berhasil ditekan menjadi Rp299,84 miliar dari sebelumnya Rp772,99 miliar. Perseroan bahkan masih bisa mencetak laba kotor Rp185,60 miliar dari sebelumnya Rp548,58 miliar.

Namun penurunan pendapatan ditambah dengan beban perusahaan, beserta rugi kurs membuat APLN masih mencetak rugi bersih. Hingga Maret lalu, rugi kurs APLN tercatat mencapai Rp163,69 miliar kendati berhasil dipangkas dari sebelumnya rugi kurs hingga Rp1,05 triliun.

Manajemen APLN, dalam keterangan di laporan keuangan menyatakan pemerintah Indonesia memang mengambil kebijakan PPKM dalam rangka mencegah penyebaran dari pandemi COVID-19.

"Pembatasan ini mengakibatkan perlambatan aktivitas ekonomi global serta mempengaruhi permintaan barang dan jasa. Namun demikian, operasi kami di tahun 2021 menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan kapasitas produksi," tulis manajemen APLN, dikutip Rabu 30 Juni lalu.

Manajemen juga telah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi dan manajemen risiko yang diperlukan. Namun demikian seberapa besar dan luas dampak dari pandemi tersebut terhadap kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasi masa depan perusahaan sulit untuk ditentukan.