Kabar Gembira untuk Warga Banjarmasin, Jembatan Sei Alalak Rampung September 2021
Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Foto: Dok. Wijaya Karya)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) berupaya merealisasikan target pembangunan jembatan Sei Alalak di Banjarmasin selesai tepat waktu pada September 2021 mendatang. Hal tersebut didasarkan pada tahap pengerjaan proyek yang kini telah mencapai 90,3 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberadaan jembatan sepanjang 850 meter di Kalimantan Selatan itu diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi kawasan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Keberadaan Jalan Lintas Kalimantan fasilitas jembatan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan di sekitarnya dimana jalan tersebut melewati area perkebunan seperti sawit, karet dan pertambangan. Jadi akan mempercepat transportasi logistik,” ujarnya seperti dilansir laman resmi, Jumat, 16 Juli.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan Syauqi Kamal menyebut saat ini pekerjaan pondasi dan jembatan pendekat berupa struktur pile slab telah sepenuhnya rampung.

"Pada sisa masa pelaksanaan pekerjaan tahun ini, kami fokus pada penyelesaian pekerjaan struktur pada bentang utama jembatan, pekerjaan jalan akses dan frontage, serta pekerjaan minor lainnya. Masa pelaksanaan pekerjaan fisik akan berakhir pada 15 September 2021 dengan masa pemeliharaan selama 2 tahun,” tuturnya.

Syauqi menambahkan bahwa sebelum Jembatan Sei Alalak dioperasikan, akan dilaksanakan laik fungsi jembatan dan uji laik guna memastikan kondisi keamanan agar dapat dilalui oleh kendaraan.

Sebagai informasi, jembatan Sei Alalak dibangun untuk menggantikan Jembatan Kayu Tangi 1 yang telah berusia sekitar 30 tahun.

Nantinya, infrastruktur vital ini akan menjadi jalur utama akses Kota Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam pengerjaannya, jembatan Sei Alalak menggunakan dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) periode 2018 - 2021 senilai Rp278 miliar dengan kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk-PT Pandji, KSO dengan skema pekerjaan tahun jamak (multiyears).

Adapun, kategori kendaraan yang diizinkan melintas harus memenuhi ketentuan tonase maksimal 10 ton. Selain itu, jembatan ini diyakini memiliki konstruksi tahan gempa, dan masa layanan hingga 100 tahun.