Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan realokasi dan penyesuaian dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

Dalam sebuah konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juli, Menkeu menjelaskan terdapat tiga sektor yang mengalami peningkatan anggaran dengan dua sektor lainnya terjadi penurunan.

Adapun, tiga sektor yang ditingkatkan anggarannya adalah perlindungan sosial dari Rp148,27 triliun menjadi Rp149,08 triliun, sektor kesehatan dari Rp172,84 triliun menjadi Rp185,98 triliun, dan insentif usaha dari Rp56,73 triliun menjadi 62,83 triliun.

“Menghadapi situasi ini (PPKM Darurat) terjadi perubahan alokasi anggaran PEN, dimana kita akan mempertajam sektor-sektor apa saja yang menjadi prioritas,” ujar Menkeu.

Adapun dua sektor PEN yang dipangkas dananya adalah dukungan UMKM dan korporasi dari Rp193,74 triliun menjadi Rp178,47 triliun.

“Penurunan ini lebih kepada program jaminan untuk kredit korporasi yang masih belum mengalami kenaikan,” tuturnya.

Lalu, program prioritas dari Rp127,85 triliun turun menjadi Rp123,08 triliun.

“Program prioritas ini meliputi padat karya, pariwisata, serta lainnya,” imbuh Menkeu.

Secara umum, revisis anggaran PEN ini tidak mengalami perubahan jumlah dari pagu APBN 2021 sebelumnya, yakni tetap Rp699,4 triliun.

“Dalam mengantisipasi dampak PPKM Darurat, APBN bergerak antisipatif dan fleksibel namun tetap kami jaga agar senantiasa aman serta akuntabel,” tutup Menkeu.