Kabar Gembira dari Jaya Real Property, Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Pemprov DKI Jakarta Ini Bagi Dividen Rp302 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) akan membagikan dividen tunai senilai Rp302,5 miliar dari atau setara dengan Rp22 per saham. Nilai dividen ini sekitar 30 persen dari capaian laba bersih JRPT di 2020 yang mencapai Rp924,9 miliar

Dalam keterbukaan informasi JRPT di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis 24 Juni, Wakil Direktur Utama Jaya Real Property Yohannes Henky Wijaya menyampaikan, sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Juni 2021, telah disetujui pembagian dividen tunai dari laba tahun buku 2020.

"JRPT membagikan dividen Rp302,5 miliar atau setara dengan Rp22 per saham," ungkapnya.

Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 29 Juni 2021, sedangkan di pasar tunai pada 1 Juli 2021. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 30 Juni 2021, dan di pasar tunai pada 2 Juli 2021.

Recording date DPS yang berhak atas dividen pada 1 Juli 2021. Dividen akan dibayarkan pada 23 Juli 2021.

Jaya Real Property membukukan pendapatan sebesar Rp2,18 triliun pada 2020. Jumlah tersebut turun 9,8 persen dibandingkan dengan perolehan 2019 Rp2,42 triliun.

Kendati demikian, beban pokok penjualan dan beban langsung perseroan pada 2020 relatif tidak berubah daripada posisi 2019, yaitu sekitar Rp1,02 triliun. Dari itu, emiten berkode saham JRPT itu membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp924,9 miliar, turun 9 persen daripada perolehan 2019 sebesar Rp1,01 triliun.

Di sisi lain, total liabilitas JRPT pada akhir 2020 berhasil turun tipis menjadi Rp3,6 triliun dibandingkan dengan posisi akhir 2019 sebesar Rp3,76 triliun. Total liabilitas itu terdiri atas Rp3,24 triliun liabilitas jangka pendek dan Rp361 miliar liabilitas panjang.

Sementara itu, total aset JRPT pada 2020 naik menjadi Rp11,48 triliun dibandingkan dengan posisi akhir 2019 sebesar Rp11,16 triliun. Total aset tersebut termasuk Rp1 triliun kas setara kas perseroan pada akhir 2020.

Jaya Real Property adalah pengembang yang kepemilikannya dikendalikan oleh PT Pembangunan Jaya, perusahaan yang didirikan pada 3 September 1961 sebagai kemitraan antara pemerintah provinsi DKI dengan pemegang saham swasta.

Pembangunan Jaya didirikan dengan tujuan membantu pemerintah provinsi DKI membangun sarana dan prasarana di DKI Jakarta. Prinsip dalam pengelolaan adalah PT Pembangunan Jaya mendapatkan arahan dan pengawasan dari pemerintah provinsi DKI namun dijalankan dengan kaidah-kaidah perusahaan swasta.

Pemilik Pembangunan Jaya terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (40 persen), swasta (52,37 persen), dan Yayasan Marga Jaya (7,63 persen).