Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan produk Nestle yang yang diduga tidak sehat.

Dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu, 9 Juni disebutkan bahwa informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada beberapa pemberitaan di media massa, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.

Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak  (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

“Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017),” kata BPOM.

Lebih lanjut, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.

“Model  pencantuman “health star rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand,” sebut laporan itu.

Kemudian, BPOM mengklaim telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.

Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, BPOM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.

“Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label,” tegas otoritas pengawas pangan tersebut.

Sebagai informasi, kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Untuk individu yang memiliki kebutuhan gizi khusus karena kondisi fisik, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatan tertentu, agar berkonsultasi dengan dokter/ahli gizi.

“BPOM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang,” jelas BPOM.

Seperti yang diketahui, PT Nestle Indonesia mengakui tidak semua produknya memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Adapun jumlahnya mencapai 30 persen. Namun, analisa produk tersebut, tak termasuk untuk anak, gizi khusus, hewan peliharaan, dan produk kopi.

"Jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk kami berdasarkan total penjualan global, kurang dari 30 persen tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat," ujar Head of Corporate Communication Nestle Indonesia Stephan Sinisuka saat dihubungi VOI, Selasa, 8 Juni.