Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional buntut kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April malam.

Ketua Forum Perkeretaapian MTI Deddy Herlambang menilai, insiden tersebut menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem keselamatan yang belum sepenuhnya berbasis fail-safe.

Meskipun sudah ada beleid yang mengatur keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan perkeretaapian yaitu dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan.

"Kecelakaan kereta api pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, khususnya pada lintas padat berbasis mixed traffic (KRL dengan KA jarak jauh/antar kota), sistem pengendalian perjalanan kereta dan mitigasi risiko KKA (rear-end collision)," ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 29 April.

Deddy menjelaskan, kecelakaan tersebut merupakan rangkaian insiden beruntun yang bermula sekitar 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera.

Saat itu sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL rute Jakarta–Cikarang, sehingga rangkaian KRL di belakangnya tertahan.

Dalam waktu singkat, kondisi tersebut memicu efek domino yang melibatkan tiga rangkaian kereta hingga beberapa jiwa meninggal dunia serta puluhan orang mengalami luka-luka.

MTI menilai, masih belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 terkait Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) menjadi salah satu faktor yang perlu segera dibenahi.

Padahal, aturan tersebut mewajibkan pemasangan sistem keselamatan otomatis dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukan.

Ia melihat, terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan, yakni keberadaan perlintasan sebidang tanpa palang pintu sebagai pemicu awal kecelakaan serta potensi human error akibat kelalaian dalam membaca sinyal.

"Kecelakaan KKA yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas," katanya.

Adapun MTI menyarankan agar pemerintah segera melanjutkan double-double track (DDT) dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan (Track Segregation Policy) KRL dan KA antar kota, khususnya untuk perjalanan KA padat dan melebihi kapasitas.

Tujuannya untuk keselamatan perjalanan KA. Kemudian, perlu dilakukan audit segera dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi–Cikarang melalui layar dan panel kendali.

Kemudian, pekerjaan rumah lainnya adalah KAI harus segera memitigasi persinyalan KA dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama yaitu penggunaan Automatic Train Protection (ATP) untuk Ka antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan/KRL.

Dari sisi sumber daya manusia, MTI mendorong penerapan manajemen kelelahan masinis, pelatihan simulator darurat serta penerapan budaya safety over punctuality. Selain itu, penerapan Railway Safety Management System (RSMS) dinilai penting untuk mengubah pendekatan keselamatan dari reaktif menjadi preventif.

Kasus kecelakaan KKA Bekasi Timur juga menunjukkan sistem keselamatan KA masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management, minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana KA dan RSMS mengubah pendekatan menjadi predictive juga preventive safety system.

"Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional lebih berkeselamatan yang terintegrasi antara DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI. Integrasi positif kedua lembaga tersebut mutlak dan mendasar untuk pemeriksaan serta perawatan prasarana perkeretaapian milik negara," tuturnya.

Kemudian dari kasus tersebut, terlihat perlunya dilakukan mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel KA oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.

Terakhir, pekerjaan rumah untuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yaitu melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel KA di JPL 85 tersebut.

"Apabila memang terdapat kelemahan reliability dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali," jelasnya.