JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM menyusul tabrakan kereta antara KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin malam 27 April 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas keterlibatan kendaraan taksi dalam insiden tersebut.
Selain itu, dia bilang, Kemenhub juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai aspek terkait operator, mulai dari perizinan hingga standar keselamatan.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April.
Lebih lanjut, Aan bilang keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan kasus ini.
“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” katanya.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, sambung Aan, kendaraan taksi yang terlibat bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lanjutan guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan. Perusahaan taksi Green SM diketahui juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan audit ini akan mencakup implementasi sistem keselamatan di lapangan.
“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” katanya.
Aan menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
BACA JUGA:
Aan menambahkan, sanksi yang dapat diberikan mencakup surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Aan.