Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola kawasan industri, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengelolaan lingkungan di kawasan industri memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengawasan serta mempercepat proses perizinan.

"Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu 11 April.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi kegiatan usaha di kawasan industri.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sekaligus penyesuaian dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy, menambahkan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif dan ramah lingkungan.

Selain itu, Kemenperin juga telah menggelar sosialisasi aturan baru tersebut secara hybrid yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta asosiasi pengelola kawasan industri.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berbasis risiko serta memperkuat koordinasi lintas sektor," pungkas Agus.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan pengembangan wilayah industri.