JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar kawasan industri yang sudah beroperasi mau terlibat dalam pengelolaan carbon capture, utilization and storage (CCUS) atau penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon ke depan.
Hal ini merupakan salah satu metode untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) yang sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
"Saat ini, dengan adanya Perpres Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pengelolaan untuk Carbon Capture Storage juga kami dorong kawasan (industri) ini juga mau untuk mengoperasikan CCUS," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi ditulis Jumat, 5 Juli.
Menurut Andi, saat ini ada sekitar 50 perusahaan industri di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah.
Karena itu, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan industri tersebut bisa ikut terlibat dalam kegiatan CCUS.
"Paling tidak ada 50 industri di IMIP, belum kawasan-kawasan lain misalnya di Pulo Gadung, Jababeka, MM2100 dan sebagainya. Dengan membangun CCUS di kawasan, berarti paling tidak sudah tercapture sejumlah tenant yang ada di kawasan. Nah, itu kami sedang dorong untuk menyiapkan/mengkaji kawasan industri juga sebagai pengelola CCS atau CCUS," ujarnya.
Di sisi lain, Andi menyebut, Kemenperin tidak hanya melaksanakan tugas untuk mengembangkan produk, tetapi juga untuk mengembangkan kawasan industri.
"Karena faktanya mungkin di beberapa tempat andaikata tidak ada kawasan industri, maka akan mudah terjadi konflik dengan lingkungan sekitar atau masyarakat sekitar," tuturnya.
"Ada konflik misalnya konflik sosial, biasanya kalau dibangun pabrik banyak kos-kosan dan tempat tinggal, terutama pabrik-pabrik yang baru. Kemarin saya baru mengunjungi kawasan industri Morowali, tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik sosial misalnya," tambah dia.
BACA JUGA:
Kemudian, lanjut Andi, kalau tidak ada kawasan industri, dikhawatirkan konflik yang lain bisa terjadi, misalnya seperti konflik lingkungan.
"Dengan membentuk kawasan industri, kami bisa lokalisasi kemungkinan-kemungkinan limbah yang bisa keluar. Di dalam pengelolaan kawasan juga menerapkan AMDAL yang dilakukan oleh teman-teman di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," imbuhnya.