Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia gencar meminta pelaku usaha migas untuk menerapkan teknologi penangkapan karbon atau Carbon Capture, and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

Penggunaan teknologi imi dapat mengurangi emisi karbon dalam aktivitas pertambangan sekaligus menjadi peluang bisnis baru karena karbon yang ditangkap bisa diolah dan dijual dalam Bursa Karbon.

SVP Business Development Exxonmobil Indonesia Egon van der Hoeven, mengatakan teknologi ini bukan hal baru bagi mereka. Exxonmobil Indonesia sudah menerapkannya beberapa tahun lalu di Indonesia dan sejumlah negara seperti Eropa dan Amerika.

“CCS di industri migas bukanlah hal baru, kami sudah melakukan hal ini di Banyu Urip sejak pertama kali didirikan. Yang baru adalah model bisnisnya,” ujar Egon dalam PANEL SESSION 4: Carbon Solution to Achieve Sustainable Oil and Gas Operation di The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, Nusa Dua, Bali, Jumat, 22 September.

menurut Egon, saat ini Exxonmobil fokus pada CCS Hub Sunda-Asri, yang merupakan saline aquifer. Studi yang dilakukan memiliki potensi 3 gigatons of CO2. Posisi Sunda-Asri sangat baik karena dikelilingi oleh pusat emisi yang berada di Sumatra Selatan dan Cilegon (banten). Sehingga, Sunda-Asri dapat mendukung dekarbonisasi pada industri-industri tersebut.

Ia menambahkan, dulu industri migas yang menyimpan karbon sendiri dari aktivitas produksi migas. Tapi model bisnis baru saat ini adalah proses menangkap karbon yang dihasilkan dari carbon-intensive industry, di luar aktivitas hulu migas. Artinya, bukan hanya sektor migas yang menerapkan teknologi ini, tapi juga industri energi lain seperti aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri lain yang memiliki gas buang dalam aktivitas operasionalnya.

Melihat besarnya komitmen pemerintah terhadap penerapan teknologi CCS/CCUS, Egon yakin Indonesia memiliki posisi yang baik untuk melakukan hal ini karena Indonesia memiliki keterampilan yang diperlukan seperti para insinyur yang kompetitif, industri minyak dan gas yang matang dan maju.

“Indonesia harus melihat bagaimana potensi CCS dapat segera mungkin direalisasikan dalam rangka dekarbonisasi sektor energi dan industri,” ujarnya.

Asal tahu saja, sejumlah negara uang sudah mengembangkan CCS/CCUS, selain Indonesia negara di kawasan Asia yang sudah turut mengembangkan di antaranya Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor No 2 tahun 2023 mengenai penyimpanan karbon yang telah mengatur kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon. Melalui ketentuan ini diharapkan dapat menurunkan emisi rumah kaca dan membuka jalan untuk masa depan yang lebih hijau.