Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengaku telah menyetujui 580 juta ton Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan batu bara.

"Kalau menggunakan yang 2026 itu hampir finish. 580 (juta ton)," ujarnya kepada awak media, Jumat, 27 Maret.

Ia menambahkan, hingga saat ini proses persetujuan RKAB masih berlangsung. Sementara itu Kementerian ESDM juga masih memperbolehkan perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan produksi sebesar 25 persen. Hal ini berlaku dengan beberapa kriteria hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 terbit.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Adapun aturan ini baru akan berlaku pada 31 Maret 2026.

Beleid ini juga berlaku untuk perusahaan tambang yang telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan.

Kemudian, kegiatan pertambangan juga diizinkan bagi perusahaan yang telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025 dan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

Sementara itu, jika RKAB 2026 perusahan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.