Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kewajiban serapan domestik komoditas batu bara atau Domestic Market Obligation (DMO) bakal meningkat pada tahun 2026 ini.

"Dari sisi presentasi, DMO pasti naik," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 6 Februari.

Dikatakan Yuliot, kenaikan DMO batu bara ini bertujuan untuk melindungi kepentingan industri di dalam negeri, termasuk untuk keperluan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Sejatinya, lanjut dia, kenaikan DMO dari yang tahun lalu hanya 23 hingga 24 persen itu ditetapkan beriringan dengan pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Menurutnya, pemerintah tak menutup kemungkinan DMO batu bara tahun 2026 bisa melampaui 30 persen atau sesuai dengan usulan yang dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya kita perhatikan (usul DPR), kita hitung terlebih dahulu. Range-nya mungkin bisa lebih dari 30 persen," sebut dia.

Adapun untuk produksi batu bara, Kementerian ESDM menaksir total yang bakal tercantum dalam RKAB bakal melebihi 600 juta ton, lebih rendah dari realisasi produksi batu bara tahun 2025 di kisaran 800 juta ton.

Yuliot juga menyebut total produksi batu bara yang disetujui dalam RKAB 2025 adalah 1,2 miliar ton. Tapi, realisasinya berada jauh dari angka tersebut.

"Jadi dampaknya kelebihan RKAB itu kan juga harga turun sangat signifikan," paparnya.

Akibat anjloknya harga batu bara, pemerintah pun melakukan evaluasi dan penghitungan mendalam soal kebutuhan di dalam negeri, terutama untuk energi primer.

"Jadi berdasarkan perhitungan dari Dirjen Minerba dan juga ini berdasarkan permintaan dari PLN, dan juga industri dalam negeri, jadi perkiraan sekitar lebih dari 600 juta ton per tahun. Kondisinya seperti itu," sambung dia.

Yuliot juga menegaskan ada peluang bagi perusahaan untuk mengusulkan perubahan RKAB. Revisi tersebut, jelasnya, bakal dipertimbangkan pemerintah jika memang ada peningkatan permintaan.

Secara prinsip, kebijakan pemerintah untuk menaikkan DMO dan memangkas produksi tak lepas dari upaya menjaga keberlanjutan industri pertambangan batu bara.

"Prinsipnya, sumber daya yang kita miliki harus berkelanjutan. Ini kan bukan untuk kebutuhan hari ini saja, tapi kita harus mewariskan kepada anak cucu kita ke depan," tandas Yuliot.