JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu yang beredar mengenai pengenaan pajak atas bantuan luar negeri bagi korban bencana di Sumatera.
Adapun informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah dibagikan oleh seorang diaspora Indonesia.
Purbaya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta dan bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk penanganan bencana tidak dikenakan pajak, selama mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Jumat, 19 Desember.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bantuan bencana.
Ia menambahkan pengajuan harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," tuturnya.
BACA JUGA:
Meski demikian, ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis dan permohonan tetap harus diajukan ke DJBC dan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD, serta persyaratan administrasi lainnya.
"Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," jelasnya.