Bagikan:

YOGYAKARTA – PPh Final adalah salah satu pengenaan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP). Seperti diketahui, penghasilan WP dibagi menjadi dua yaitu penghasilan yang jadi objek pajak dan bukan objek pajak. Pada pengenaan pajak PPh dibagi menjadi dua salah satunya adalah PPh Final. Dengan begitu bisa dipahami PPh Final adalah salah satu pengenaan pajak di Indonesia.

PPh Final Adalah Pengenaan Pajak

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak dengan tarif dasar tertentu. Tarifnya berbeda dengan skema umum. PPh jenis Final tidak dihitung lagi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan penghasilan lain non final untuk dikenai tarif progresif sebagaimana Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Perlu diketahui bahwa PPh Final akan dikenakan pada WP baik perseorangan maupun perusahaan dengan catatan omset usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013.

Objek Pajak PPh Final

Ada beberapa penghasilan yang masuk dalam PPh Final. Jika merujuk pada aturan, berikut ini objek pajak tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro dikeian tarif 20%
  2. PPh atas bunga obligasi (surat utang) dikenai tarif 10% - 20%
  3. PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dikeia tarif 20%
  4. PPh atas hadiah berupa undian dikenai tarif sebesar 25%
  5. PPh atas transaksi penjualan saham pada Bursa Efek. Tarif sebesar 0,5% untuk transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% untuk transaksi saham bukan pendiri
  6. PPh atas penghasilan perusahaan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenai tarif sebesar 0,1%
  7. PPh atas persewaan atas tanah dan/atau bangunan dikenai tarif sebesar 10%
  8. PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate dengan tarif sebesar 5%. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana
  9. PPh atas penghasilan dari usaha dalam bentuk jasa konstruksi, dengan tarif sebagai berikut.
  • Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi
  • Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
  • Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
  • Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha
  • Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.
  1. PPh atas penghasilan perusahaan penerbangan yang dilakukan di dalam negeri dikenai tarif sebesar 1,8%
  2. PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran yang dilakukan di dalam negeri dikenai tarif 1,2%
  3. PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran maupun penerbangan luar negeri dikenai 2,64%
  4. PPh atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang kantor perwakilan dagangnya berada di Indonesia dikenai tarif 0,44%
  5. PPh atas selisih lebih peninjauan kembali aktiva tetap dikenai tarif 10%.

PPh Final adalah pajak yang lebih sederhana dan mudah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.