Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjamin ketersediaan pita cukai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran proses pelunasan cukai dan mendukung stabilitas industri hasil tembakau (HT) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

Adapun, pita cukai tahun 2026 sudah dapat dipesan mulai Desember 2025 dan dapat diambil mulai Januari 2026.

Sampai dengan tanggal 09 Desember 2025, pita cukai telah dipesan sebanyak 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310 ribu lembar pita cukai MMEA.

Dalam menjaga kontinuitas penyediaan pita cukai, jumlah pita cukai tahun 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 (menggunakan DIPA 2025) mencapai kurang lebih 8,75 juta lembar atau naik dua kali lipat dibandingkan jumlah sebelumnya (pita cukai tahun 2025 dengan DIPA 2024).

Perum PERURI selaku leader Konsorsium Pencetak Pita Cukai juga berkomitmen untuk tetap melanjutkan produksi di luar dari yang akan diserahkan pada Desember 2025, yang akan dilakukan secara bertahap kepada Bea Cukai mulai tanggal 02 Januari 2026.

Selain itu, Perum PERURI dan Bea Cukai terus berkoordinasi untuk menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai 2026, mulai dari produksi hingga pendistribusian agar berjalan lancar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan ketersediaan pita cukai yang terjamin ditujukan untuk memastikan kelancaran proses produksi bagi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan.

"Bea Cukai bersama PERURI akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember.

Sementara itu, pita cukai tahun 2025 telah selesai diproduksi dan diserahkan oleh Perum PERURI kepada Bea Cukai pada tanggal 04 Desember 2025 dan beberapa masih dalam proses pendistribusian ke kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.

Total pesanan pita cukai untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk pita cukai HT dan 3,8 juta untuk pita cukai MMEA.

Untuk pita cukai HT, dari total jumlah tersebut didominasi oleh pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) kurang lebih 54 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) kurang lebih 41 persen.

Sementara itu dari sudut pandang kemampuan produksi pengusaha, Golongan I mendominasi dengan kurang lebih 45 persen, kemudian Golongan II dan III masing-masing 26 persen.

Untuk pita cukai MMEA, hasil produksi dalam negeri masih mendominasi dengan kurang lebih 94 persen dari total pesanan.

Adapun berdasarkan kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) menjadi jenis yang paling banyak dipesan, yaitu kurang lebih 86 persen dari total pesanan.