SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang, Jawa Tengah. Operasi gabungan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, oleh tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta personel BAIS TNI.
Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang digunakan untuk penimbunan serta pelekatan hologram pita cukai ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan tempat percetakan pita cukai ilegal. Petugas mengamankan dua unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, dan dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
BACA JUGA:
Sebanyak 19 orang turut diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 15 orang di Jepara yang tengah melakukan pelekatan hologram serta empat orang di Semarang yang terdiri dari pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Petugas juga menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.