Bagikan:

JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk memenangi kontrak pengerjaan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan alias Cisumdawu paket 5A. Pemerintah melalui Kementerian PUPR mempercepat pembebasan lahan agar proyek ini dapat berjalan sesuai target yakni selesai di akhir tahun 2021.

Direktur Operasi 1 Adhi Karya A. Suko Widigdo membenarkan bahwa emiten konstruksi berkode ADHI ini telah memenangkan proyek jalan tol sepanjang 60,10 km tersebut.

"Jadi yang sudah barusan kami dapat adalah pekerjaan pengerjaan Tol Cisumdawu paket 5A, kita barusan mendapatkan kontrak," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 25 Mei.

Tak hanya proyek pengerjaan Tol Cisumdawu, kata Suko, Adhi Karya juga sedang mengikuti tender untuk jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ekspress.

"Kemudian tahun ini sedang ikut tender investasi untuk JORR Ekspress. Kemudian diharapkan di akhir tahun ini juga kita dapat ikut di proses pengadaan konstruksinya untuk JORR Ekspress," ucapnya.

Sekadar informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyelesaikan konstruksi Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada akhir tahun ini. Saat ini pembangunan jalan tol tersebut masih terhalang masalah pembebasan lahan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendata perkembangan pembahasan jalan tol sepanjang 60,1 kilometer (km) dibangun oleh dua pihak yakni pemerintah pada seksi I dan II. Sementara, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) pada seksi III-VI. Adapun, pembebasan lahan oleh pemerintah telah mencapai 94 persen sedangkan oleh CKJT baru mencapai 59,67 persen.

Tol Cisumdawu sepanjang 60,10 km ini akan terhubung dengan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati dan diharapkan tuntas seluruhnya di akhir 2021 untuk mendukung fungsi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Kementerian PUPR melalui Satker Pembangunan Tol Cisumdawu, Ditjen Bina Marga terus meningkatkan koordinasi untuk mempercepat pengadaan lahan. Koordinasi dilakukan dengan instansi lain yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan instansi terkait lainnya

Adapun, mekanisme pembebasan lahan untuk dilaksanakan sesuai prosedur. Jika tidak terjadi kesepakatan harga lahan yang telah ditetapkan oleh penilai independen dilakukan konsinyasi atau titip uang ganti rugi di pengadilan.