JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membukukan laba sebesar 2,05 miliar dolar AS pada kuartal III-2025.
Pertamina menegaskan ketahanan operasional perusahaan di tengah tekanan eksternal, mulai dari penurunan harga minyak mentah global, melemahnya crack spread, hingga depresiasi nilai tukar Rupiah.
“Hingga kuartal III-2025, Pertamina masih mampu membukukan pendapatan yang solid dengan laba positif mencapai 2,05 miliar dolar AS,” ujar Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, Rabu, 26 November.
Emma melanjutkan, hingga September 2025, Pertamina mencatat pendapatan sebesar 53,38 miliar dolar AS dan EBITDA sebesar 8,20 miliar dolar AS.
Pencapaian ini ditopang oleh kinerja operasional yang tangguh di setiap lini bisnis. Selain itu, implementasi program cost optimization juga terus berkesinambungan di seluruh lini bisnis.
“Program cost optimization sepanjang tahun mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan senilai 624 juta dolar AS,” tambah Emma.
Emma melanjutkan, kinerja keuangan yang solid ini juga mampu menjaga profil permodalan dan arus kas perusahaan pada level yang sehat, sehingga rasio-rasio kredit Pertamina tetap berada level investment grade dengan outlook stable dari 3 lembaga pemeringkat dunia yaitu Moody’s, S&P, maupun Fitch. Dengan terjaganya credit metrics utama seperti leverage, debt service capacity, dan likuiditas di tengah dinamika industri energi global.
Ia menjelaskan, capaian tersebut juga ditopang penguatan tata kelola dan disiplin investasi di bawah pengawasan para pemegang saham, termasuk Danantara.
“Kolaborasi dengan pemegang saham memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan modal Pertamina,” jelasnya.
Dukungan pemerintah turut berperan melalui penyelesaian kompensasi selisih harga BBM. Seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk Kuartal I 2025. Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” kata Emma.
BACA JUGA:
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” tandas Emma.