Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa, 18 Mei. Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus pertemuan Ombudsman RI memaparkan Laporan Masyarakat di Bidang Perekonomian kepada Menko Perekonomian.

"Laporan Masyarakat di Bidang Perekonomian tentu terkait langsung dengan Kementerian teknis. Detailnya bisa disampaikan ke kami untuk selanjutnya kami fasilitasi dengan mengkomunikasikan kepada Kementerian teknis dengan lebih cepat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan bahwa selain memaparkan tentang pengaduan masyarakat di bidang perekonomian, pertemuan ini diselenggarakan juga untuk membangun komunikasi khususnya fungsi koordinasi.

“Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi langkah lanjutan guna koordinasi dan mengembangkan sinergi agar kinerja Ombudsman dalam melaksanakan tugas pengawasannya bisa lebih meningkat. Demikian juga koordinasi di bidang Kemenko Perekonomian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Najih menyampaikan substansi Laporan Masyarakat pada bidang perekonomian yang ditangani oleh Keasistenan Utama III Ombudsman RI dan terdiri dari delapan substansi yaitu perbankan, asuransi, perizinan, perdagangan dan industri, koperasi, pajak, penanaman modal, pengadaan barang, jasa, lelang.

Di sektor perbankan, masyarakat sering mengadukan tentang restrukturisasi kredit. Selain itu kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam rangka pencegahan di bidang perekonomian juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

“Kami mengapresiasi kajian-kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Terkait perbankan, khususnya restrukturisasi kredit, regulasinya general tetapi penerapannya case by case antara bank dan nasabah. Selama pandemi COVID-19 terjadi, pemerintah sudah menaruh penjaminan dan subsidi,” sambung Airlangga.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022.

Adapun, nilai total restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 adalah sebesar Rp999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur.

Dari jumlah itu Rp392,2 triliun diantaranya berasal dari segmen UMKM dengan 6,17 juta debitur. Sementara Rp607,5 triliun lainnya merupakan nasabah non-UMKM dengan jumlah 1,8 juta debitur.