JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Hal ini, kata Bahlil, merupakan syarat mutlak agar Kementerian ESDM kembali memberikan izin beroperasi.
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” ujar Bahlil yang dikutip Sabtu, 27 September.
Menurutnya, penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang ini merupakan kewajiban agar kegiatan pertambangan yang dilakukan tetap selaras dengan kegiatan tata kelola pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.
Dikatakan Bahlil, setelah menempatk dana, nantinya dana tersebut akan gunakan untuk mereklamasi lahan pasca tambang jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban reklamasi.
BACA JUGA:
Bahlil menjelaskan, besaran dana yang harus ditempatkan oleh masing-masing perusahaan bergantung pada banyaknya komoditas yang akan ditambang, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan kepada Kementerian ESDM.
“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” jelas Bahlil.
Sebelumnya Ditjen Minerba membekukan kegiatan operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Pembekuan 190 perusahaan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 dan ditandatangani pada 18 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan jika sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.