JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan jika saat ini terdapat 7 staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menurut Bahlil, hal ini dikarenakan perilaku pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan dan kewajiban yang ditetapkan kementerian ESDM.
"Jangan kelakuan kita membuat staf di Minerba diperiksa oleh aparat penegak hukum," ujar Bahlil dalam sambutannya pada Mineral COnvex 2025, Rabu, 15 Oktober.
Bahlil mengatakan, hal ini juga sejalan dengan penangguhan IUP 190 tambang mineral dan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.
Dia bilang, pegawai Ditjen Minerba juga diperiksa aparat penegak hukum karena persoalan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta ketidakterpenuhan jaminan reklamasi.
"Sudah tujuh staf di Minerba masuk 'pesantren' hanya karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada. Saya tidak ingin saya jadi menteri yang model-model begini, staf-staf saya masuk pesantren karena kelelahian dari yang lain. Enggak mau saya," tegas Bahlil.
Dia menjelaskan, langkah pemerintah menangguhkan 190 IUP oleh Ditjen Minerba merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan agar pemegang izin yang mengajukan RKAB memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.
"Ada sebagian yang habis tambang tidak melakukan reklamasi, terus siapa yang akan melakukan reklamasi ini?" tanyanya.
BACA JUGA:
Menurutnya, banyaknya perusahaan yang belum melakukan kewajiban penempatan dana pascatambang.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dapat menjalankan kembali operasional tambangnya.
"Jadi begitu teman-teman membayar jaminan reklamasi selesai, maka udah, jalankan aja, tidak ada soal. Jadi ini penting," tandas Bahlil.