Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.

Bahlil mengatakan, urusan tambang ilegal merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan menjadi urusan Kementerian ESDM. Untuk itu dirinya akan menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Kalau tambang ilegal kan APH. Itu kewenangan penegak hukum," ujar Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 18 Juli.

Kementerian ESDM, kata dia, hanya akan mengurusi tambang-tambang yang terdaftar dan jelas kepemilikannya. Sementara terkait segala jenis tambang ilegal, Kementerian ESDM akan menyerahkan segala urusannya kepada pihak berwajib.

"Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami," tegas Bahlil.

Seperti diketahui, Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.

"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.