JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan skema izin pertambangan rakyat (IPR) untuk pertambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah juga siap melegalkan tambang emas ini. Adapun skemanya bergantung pada permintaan kepala daerah.
"Terserah, mau formalisasi kalau itu melalui usulan dari Gubernur kepada Menteri untuk ditapkan WPR," ujar Tri kepada awak media di Minahasa, Kamis, 30 Oktober.
Tri menjelaskan, sejatinya legalisasi tambang ilegal melalui skema IPR dapat dilakukan melalui usulan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Kemudian nantiny Kementerian ESDM akan menetapkan wilayah tambang ilegal tersebut dapat ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau tidak.
“Menteri melakukan evaluasi bersama Badan Geologi. Nanti ditetapkan WPR, setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan WPR,” sambung Tri.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Saya pernah jalan ke wilayah ini (Guning Arfak) lewat bukit-bukit, di bawah itu sungai dan saya tahu di sana itu ada sungai, di sebelahnya juga adalah penambang emas yang saya juga tidak tahu ada izinnya atau tidak ada izinnya," ujar Bahlil melalui sambungan telekonferensi saat meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Minahasa, dikutip Kamis, 30 Oktober.
Bahlil kemudian bertanya kepada Bupati Kabupaten Arafak, Dominggus Saiba, terkait kebenaran keberadaan tambang emas ini
"Di wilayah pak bupati ada tambang ilegal, benar?," tanya Bahlil.
BACA JUGA:
Dominggus yang beraada di lokasi PLTMH Distrik Anggi, Kabupaten Arfak, membenarkan jika memang ada kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, pertambangan ilegal tersebut tidak mendatangkan manfaat papaun bagi perekonomian waga. Di sisi lain, kegiatan ilegal ini bahkan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami selama ini selama 13 tahun kami, Pemda berharap dana transfer sedangkan kami belum punya PAD," ujarnya.
Untuk itu Dominggus berinisiatif akan menemui Bahlil dalam waktu dekat untuk membahas legalitas tambang tersebut agar memberikan masukan bagi daerah sehingga berdampak bagi masyarakat Kabupaten Gunung Arfak.