Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasikan adanya kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Citlim. Kerusakan lingkungan itu terjadi akibat tambang pasir yang belum mengantongi izin dari KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya akan meninjau kerusakan lingkungan di pulau tersebut dalam waktu dekat.

"Kami mau ke sana. Ya, (terjadi) pencemaran lingkungan," ujar Ipunk saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli.

Ipunk bilang, peninjauan itu akan menindaklanjuti dari permasalahan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Untuk sanksi yang akan dikenakan, Ipunk bilang, hal tersebut masih pendalaman.

"(Sedang) kami dalami. Tim kami mau ke sana untuk melakukan tindakan," pungkasnya.

Sebelumnya, KKP melaporkan temuan kerusakan lingkungan yang masif pada lokasi tambang di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam sidak yang dilakukan KKP di Pulau Citlim beberapa waktu lalu, ditemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) masih aktif menambang pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi lantaran masa berlaku IUP-nya sudah berakhir.

"KKP juga menemukan kerusakan masif pada lokasi penerbitan IUP yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim, mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," tulis keterangan resmi KKP, Kamis, 19 Juni.

Terkait hal tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan, sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan, pertambangan bukan kegiatan prioritas di pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aktivitas penambangan mineral bahkan dilarang dilakukan jika menimbulkan kerusakan, pencemaran dan merugikan masyarakat.

"Aktivitas tambang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ucap Koswara.