Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti rusaknya ekosistem Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana akibat penambangan nikel yang semakin liar di Sulawesi Tenggara. Daniel meminta Pemerintah untuk bertanggung jawab dengan segera memperketat pengawasan penambangan yang dilakukan di pulau surga tropis itu.

"Pemerintah harus bertanggung jawab dengan memperketat pengawasan terhadap operasional perusahaan tambang, memastikan perusahaan-perusahaan ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku,” kata Daniel Johan, Rabu 4 Desember.

Sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 yang mengubah status hutan di Pulau Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi, hal itu membuat perusahaan tambang melakukan penambangan secara membabi buta.

Tercatat, 40% dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan di Pulau Kabaena telah beroperasi, sementara sisanya akan menyusul. Akibat dari penambang yang liar, banyak ekosistem yang rusak mulai dari air sungai berubah menjadi cokelat hingga penyakit kulit yang dialami warga sekitar.

Belum lagi banyaknya aktivitas ilegal penambangan yang tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena. Sebab tidak ada upaya serius dari perusahaan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Daniel mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah terkait hal ini, apalagi masalah sosial juga bermunculan akibat maraknya aktivitas tambang.

“Di mana kehadiran Pemerintah kalau keadaannya seperti ini? Jangan demi mencari keuntungan lalu kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat dikorbankan!” tegasnya.

Data menunjukkan sejak 2001 hingga 2022, sebanyak 3.374 hektar hutan, termasuk 24 hektar hutan lindung di Pulau Kabaena telah habis digunduli korporasi. Bahkan ada salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar kerusakan alam dengan deforestasi seluas 641 hektar.

Akibat gempuran penambangan, Pulau Kabaena yang semestinya menjadi tujuan wisata karena keindahan bukit, hutan, dan laut birunya, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Panorama biru laut di Pulau Kabaena menjadi cokelat berlumpur dan memunculkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.

Lebih dari satu dekade terakhir, air laut di Desa Baliara, Kabaena, berubah warna menjadi cokelat. Kegiatan tambang di atas bukit diduga menghapus area resapan air, sehingga saat hujan deras, lumpur terbawa ke laut. Endapan lumpur itu sulit diangkat dan menyebabkan laut terus tercemar.

Keruhnya air laut tak hanya mengganggu ekosistem tetapi juga menyebabkan gatal-gatal di kalangan warga yang sering bersentuhan dengan air tersebut. Mayoritas penduduk yang merupakan nelayan dan petani rumput laut saat ini semakin sulit membudidayakan rumput karena lautnya tercemar.

“Aktivitas tambang nikel di Kabaena telah menghancurkan ekosistem lokal secara signifikan. Hutan-hutan yang dulunya menjadi penopang kehidupan masyarakat dan habitat bagi satwa liar kini berubah menjadi lahan gundul,” jelas Daniel.

“Belum lagi kerusakan sumber air bersih memperburuk kondisi lingkungan dan kehidupan perekonomian warga. Pemerintah jangan abai terhadap masalah ini,” sambung Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

Terdapat pula kisah pilu di balik keruhnya air laut di Pulau Kabaena di mana pada tahun 2021 seorang anak balita terjatuh. Akibat keruhnya air, proses pencarian pun terhambat dan nyawa anak tersebut tidak tertolong.

“Ini kan miris sekali. Musibah memang tidak bisa dihindari, namun proses penyelamatan masih bisa dilakukan dengan maksimal apabila tidak terhambat kondisi air yang keruh,” ungkap Daniel.

Daniel lalu menyoroti soal uji laboratorium terhadap sampel air di berbagai lokasi di Kabaena. Hasilnya menunjukkan kandungan nikel mencapai 3 mg/liter, 69 kali lipat dari ambang batas 0,05 mg/liter yang ditetapkan untuk biota laut.

Menurut warga setempat, aktivitas tambang di Kabaena tidak hanya melibatkan eksploitasi lahan, tetapi juga praktik ilegal. Sebab pernah terbukti adanya perusahaan besar yang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Daniel meminta ketegasan dari Pemerintah, khususnya penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan biarkan masyarakat dan alam kita semakin dirugikan hanya demi keuntungan segelintir kelompok,” tukas pria yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Sekalipun perusahaan beroperasi dengan izin resmi, menurut Daniel, praktik tambang di kawasan yang dilindungi juga tidak diperbolehkan. Apalagi sampai merusak kelestariaan alam dan lingkungan, serta menyebabkan masyarakat menanggung beban sosial, ekonomi, hingga kesehatan.

“Sekali lagi saya meminta, Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh menutup mata. Karena minimnya pengawasan dari Pemerintah semakin memperburuk situasi ini,” sebut Daniel.

Anggota Komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup bidang kehutanan dan kelautan itu pun meminta Pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat. Daniel menyebut, meski Pulau Kabaena jauh dari pusat pemerintahan, bukan berarti Pemerintah mengabaikan masyarakat setempat.

"Banyak warga juga mengeluhkan perusahaan tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, baik dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun kompensasi terhadap kerusakan yang mereka alami. Pemerintah jangan diam saja,” paparnya.

Daniel juga mengingatkan, akibat ekosistem yang rusak membuat hasil tangkapan nelayan menurun drastis dan mempengaruhi perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan. Ia mengingatkan komitmen Pemerintah yang ingin membangun negara dari daerah.

"Jangan sampai rakyat menderita akibat kebijakan Pemerintah yang hanya menguntungkan pengusaha. Kepentingan rakyat tetap menjadi hal yang pertama dipikirkan sebelum mengeluarkan kebijakan," ujar Daniel.