Bagikan:

 

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan temuan kerusakan lingkungan yang masif pada lokasi tambang di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam sidak yang dilakukan KKP di Pulau Citlim beberapa waktu lalu, ditemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) masih aktif menambang pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi lantaran masa berlaku IUP-nya sudah berakhir.

"KKP juga menemukan kerusakan masif pada lokasi penerbitan IUP yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim, mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," tulis keterangan resmi KKP, Kamis, 19 Juni.

Terkait hal tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan, sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan, pertambangan bukan kegiatan prioritas di pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Aktivitas penambangan mineral bahkan dilarang dilakukan jika menimbulkan kerusakan, pencemaran dan merugikan masyarakat.

"Aktivitas tambang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ucap Koswara.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menuturkan, Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.

Menurut dia, KKP memiliki kewenangan memberikan izin dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL), baik bagi penanam modal asing maupun rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri.

Meski begitu, kata dia, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat yang harus dipatuhi.

"Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan serta kelestarian sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi ramah lingkungan," tutur Aris.

Adapun pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.