JAKARTA - Maraknya aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Raja Ampat memicu kekhawatiran publik akan dampak kerusakan lingkungan.
Sorotan ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kembali izin lingkungan yang telah diberikan kepada empat perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu, 8 Juni, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa proses evaluasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta merujuk pada dua putusan pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil tanpa pengecualian.
Selain evaluasi administratif, KLHK juga tengah menindak dua perusahaan yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara nyata, yakni PT ASP dan PT MRP. Menurut Hanif, PT ASP diketahui melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai, yang menyebabkan pencemaran air laut serta peningkatan kekeruhan di sekitar pesisir.
“Lokasi tambang PT ASP telah kami segel, dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Termasuk kemungkinan sanksi pidana dan perdata,” ujarnya.
Hanif juga mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan belum diserahkan ke pemerintah pusat. KLHK akan meminta dokumen tersebut untuk ditinjau ulang, mengingat dampak kerusakan yang telah ditimbulkan.
BACA JUGA:
Di sisi lain, kasus serupa ditemukan pada PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun. PT KSM dilaporkan telah membuka lahan di luar wilayah yang diizinkan, sementara PT MRP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan. Kedua aktivitas tersebut telah dihentikan sementara oleh KLHK.
"Untuk PT KSM, kami mencatat adanya pembukaan lahan sekitar lima hektare di luar izin yang sah. Adapun PT MRP belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali. Karena kegiatan berlangsung di pulau kecil yang masuk kawasan lindung, tidak mungkin kami memberikan izin lingkungan dalam kondisi seperti itu," jelas Hanif.
Berbeda dengan ketiga perusahaan tersebut, aktivitas pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dinilai masih berada dalam koridor hukum. Perusahaan ini termasuk dalam daftar pengecualian yang diperbolehkan melakukan kegiatan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Namun, KLHK tetap akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
“Pulau Gag merupakan area yang sensitif secara ekologis. Meskipun PT GAG Nikel memiliki seluruh perizinan legal, pengawasan ketat tetap dilakukan demi menjaga ekosistem,” pungkas Hanif.