Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penagguhan 190 tambang mineral dan batu bara hanya bersifat sementara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, penangguhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut tidak bersifat permanen.

"Oh, sementara," ujar Tri yang dikutip Kamis, 25 September.

Dikatakan Tri, penyebab pembekuan sementara IUP tersebut dikarenakan perusahaan tersebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi hingga batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian ESDM.

"Belum menempatkan jaminan reklamasi," sambung Tri.

Untuk mengembalikan IUP tersebut, Tri menyebut perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya dalam menempatkan dana jaminan reklamasi

"Iya, bayar terus habis itu ngurus," sambung Tri singkat.

Tri menjelaskan, sebelumnya Kementerian ESDM telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada 190 perusahaan tersebut sebelum kemudian izinnya dibekukan sementaara.

"Sanksi dulu. Kan tetap sanksi (surat peringatan) 1, 2, 3, terus penghentian sementara, nanti enggak taat lagi ya pencabutan izin,” tandas Tri.

Sebelumnya Ditjen Minerba membekukan kegiatan operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.

Pembekuan 190 perusahaan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 dan ditandatangani pada 18 September 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan jika sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.